Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar sebuah pabrik produksi “pil setan” atau pil koplo di sebuah ruko yang berada di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, pada hari Senin, 11 November 2024. Penggerebekan ini mengungkap produksi obat terlarang dalam skala besar yang mengkhawatirkan.
Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Jabar ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dalam produksi dan peredaran “pil setan” tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, pabrik rumahan ini telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan, dan mampu memproduksi lebih dari 1,5 juta butir pil koplo setiap bulannya.
“Kalau jenisnya mengandung trihex. Kita amankan ini ada mesin, bahan baku serta bahan yang sudah jadi,” kata Johanes, salah satu petugas yang memimpin penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Mesin pencetak pil.
- Mesin mixer atau pencampur bahan baku.
- Belasan karung berisi serbuk atau bahan kimia.
- Ribuan butir pil koplo siap edar.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menyamarkan kegiatan produksi mereka dengan kedok distribusi air mineral. Di bagian depan ruko, terdapat tumpukan dus air mineral kemasan, yang ternyata kosong, untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Ruang produksi pil koplo disembunyikan di bagian belakang ruko, yang disekat dengan papan tripleks.
“Tumpukan dus ini juga menjadi penghalang dari ruangan produksi yang disekat oleh semacam papan tripleks.” di informasikan dari detik.com.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap bandar atau pemasok bahan baku.
Dampak Buruk “Pil Setan”:
- Kerusakan sistem saraf pusat.
- Gangguan mental dan psikologis.
- Kecanduan dan overdosis.
- Memicu tindak kriminal dan kekerasan.
- Merusak masa depan generasi muda.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan:
- Peningkatan operasi penangkapan oleh aparat kepolisian.
- Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan obat terlarang.
- Peningkatan pengawasan di tempat-tempat rawan peredaran narkoba.
- Peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan.
Dengan upaya bersama dari semua pihak, diharapkan peredaran “pil setan” dan obat terlarang lainnya dapat ditekan, dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.
Kata kunci: Pil Setan, Penggerebekan Pabrik, Tasikmalaya, Obat Terlarang, Narkoba, Polda Jabar, Tindak Kriminal.