Posted on

Tragis! Pria di Jawa Tengah Tega Telantarkan Istri Karena Masalah Ekonomi

Jawa Tengah – Sebuah kasus yang memilukan terjadi di sebuah desa di Jawa Tengah, dimana seorang pria telantarkan istri karena masalah ekonomi yang menghimpit keluarga mereka. Sang istri, yang berinisial SR (35), ditinggalkan begitu saja oleh suaminya, AR (40), tanpa nafkah dan kabar berita.

Menurut keterangan dari perangkat desa setempat, AR pergi meninggalkan rumah mereka sejak tiga bulan lalu. SR dan kedua anaknya yang masih kecil, harus bertahan hidup dengan mengandalkan bantuan dari tetangga dan keluarga.

“Suaminya pergi begitu saja tanpa pamit. Sejak saat itu, istrinya harus berjuang sendiri untuk menghidupi kedua anaknya,” ujar Kepala Desa setempat, Bapak Slamet, pada hari Selasa, 28 Mei 2024.

Latar Belakang dan Kondisi Korban

Dari informasi yang dihimpun, AR dan SR mengalami kesulitan ekonomi yang cukup berat. AR yang bekerja sebagai buruh serabutan, tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga mereka. Hal ini memicu pertengkaran di antara mereka.

“Suaminya pergi karena tidak sanggup lagi menghadapi masalah ekonomi. Istrinya sangat terpukul dengan kejadian ini,” tambah Bapak Slamet.

SR saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan. Selain harus menanggung beban ekonomi, ia juga mengalami tekanan psikologis akibat ditinggalkan oleh suaminya. Kedua anaknya juga mengalami trauma dan seringkali menanyakan keberadaan ayah mereka.

Upaya Bantuan dan Proses Hukum

Pihak desa bersama dengan warga setempat telah berupaya memberikan bantuan kepada SR dan kedua anaknya. Mereka memberikan bantuan berupa makanan, pakaian, dan kebutuhan pokok lainnya. Pihak desa juga berencana untuk melaporkan AR ke pihak berwajib atas dugaan penelantaran keluarga.

“Kami akan melaporkan suaminya ke polisi. Tindakannya ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Bapak Slamet.

Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan dari pihak desa dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, AR akan dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

Himbauan dan Edukasi

Kejadian pria telantarkan istri ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya komunikasi dan dukungan dalam keluarga, terutama dalam menghadapi masalah ekonomi. Pemerintah desa dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Mari kita saling mendukung dan membantu sesama, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan,” pungkas Bapak Slamet.

Kasus pria telantarkan istri ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat. Mereka berharap agar SR dan kedua anaknya mendapatkan keadilan dan bantuan yang mereka butuhkan.